Rabu, 26 Mei 2010

Pemko Medan harus buat Perda kepling

MEDAN - Komisi A DPRD Kota Medan menggagasi pemotongan tunjangan  fungsional (TF) bagi camat, lurah dan kepling yang memberikan pelayanan tidak maksimal bagi masyarakat. Pasalnya masyarakat banyak yang mengeluhkan kinerja aparatur Pemko Medan ini.

“Jika tidak sebanding dengan pelayanan aparatur,  anggaran itu disarankan untuk dipangkas. Karena anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat. Jangan ada raja-raja kecil di kelurahan,” kata ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Landen Marbun, kepada Waspada Online, malam ini.

Menurut Landen, kinerja aparatur Pemko Medan belakangan ini, cenderung mengalamai penurunan. Hal itu terlihat dari banyaknya pengaduan masyarakat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan dari pengaduan yang diterima, masyarakat telah memberikan sejumlah uang, namun urusan tidak juga selesai.

Oleh karena itu diharapkan aparatur Pemko Medan mempunyai kemauan dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.  Sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Landen menambahkan, Pemko Medan kedepan perlu membuat Ranperda Kepling. Sebab selama ini masih sebatas SK walikota. Oleh karena  dharapkan Aspem mendorong untuk membuat draft. Sehingga tidak semrawut seperti sekarang ini.

Sementara sekretaris Komisi A, Ilhamsyah, mendukung adanya Perda Kepling ini, karena menilai kepling belakangan ini sudah seperti hirarki. Ketika orang tuanya meninggal  posisi kepling digantikan si anak.

“Oleh karenanya buat Perda kepling sehingga maksimal, jika perlu ditetapkanxpendidikan,”katanya. Ditegaskan, Ranperda itu dinilai penting, sehingga adanya aturan yang jelas dalam penggunaan APBD ada payung hukum.

Anggota Komisi A lainnya, Abdul Rani, juga menyebutkan Pemko Medan perlu menghidupkan pemberian pengharaan bagi aparatur camat, lurah yang berprestasi untuk diberikan hadiah.sedangkan yang buruk (reward), diberikan sanksi (punishman).
Sementara kabag administrasi Pemerintahan Kota Medan, Nasib, menyebutkan penyebab berubahnya karakter kepling aparatur Pemko Medan ini disebabkan posisi kepling tersebut yang diberlakukan turun temurun. Selain itu dijuga menambahkan jika usia kepling juga perlu diatur maksimal 53 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar