Selasa, 29 Juni 2010

Pencetakan KTP/KK Kembali ke Kantor Camat tapi balik lagi ke Disduk untuk Tanda Tangan Kepala Disduk, ( Red: tambah lama prosedurnya )

PDF Cetak Email
Medan, (Analisa)



Pengurusan dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini dicetak di Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan, segera dikembalikan ke kantor camat masing-masing.

"Kemungkinan dalam waktu dekat ini pencetakan KTP/KK kembali dilakukan di Kantor Camat, namun KTP/KK tersebut tetap ditandatangani oleh Kadis," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs Sutan Radja Hutagalung, kepada wartawan, di Balaikota Medan, Senin (28/6).

Disebutkannya, petugas dari Dinas Kependudukan ikut mengawas setiap proses pembuatan KTP/KK di kantor camat tersebut. Artinya setiap kecamatan terdapat satu atau dua orang petugas dari Dinas Kependudukan, yang nantinya semua semua KTP/KK tersebut mereka bawa ke Dinas Kependudukan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Sebelumnya, pengurusan dan pembuatan KTP/KK pernah dilakukan di 21 kantor camat Kota Medan, namun berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Dinas Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pembuatan KTP/KK tersebut diambil alih dan dibuat di Dinas Kependudukan Medan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penggandaan KTP/KK, termasuk pembuatan KTP/KK tembak yang kerap terjadi di kecamatan. Sedangkan kelurahan dan kecamatan bertugas mengirimkan data ke Dinas Kependudukan dan kemudian mengambil KTP/KK ke Disduk dan menyerahkannya kepada warga.

Namun nyatanya, ketika dialihkan ke Dinas Kependudukan, kendala yang dihadapi masyarakat Kota Medan adalah sulitnya pengurusan KTP/KK. Selain prosesnya berbelit-belit, banyak juga KTP/KK warga yang siapnya lama. Termasuk juga adanya pungutan dalam pengurusan pembuatan KTP/KK tersebut. (maf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar