Medan, 19/3 (Antara/FINROLL News) - Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kamis, membongkar paksa dua unit rumah tempat tinggal di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli karena tidak memiliki surat izin mendirikan membangun (IMB).
Kepala Bidang Penindakan dan Pemanfaatan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, di Medan, Kamis, mengatakan, pemilik bangunan telah berkali-kali diberikan peringatan, mulai dari penyetopan pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengosongan lokasi.
Namun peringatan itu tidak diindahkan, sehingga tim terpadu terpaksa membongkar rumah yang menyalahi aturan itu.
Basyaruddin didampingi Kasi Pengawasan, Darwin, menjelaskan, pemilik rumah, T Tarigan, sempat melakukan perlawanan pada saat dilakukan pembongkaran.
"Dia juga menyebutkan telah mengurus izin kepada salah seorang pegawai TRTB Kota Medan. Namun alasan itu tidak diindahkan tim terpadu," jelasnya.
Pada saat pembongkaran dilakukan, pemilik rumah meminta kepada petugas agar mengizinkannya melakukan pembongkaran sendiri.
Keinginan itu dipenuhi petugas setelah yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis di kertas bermaterai Rp6.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar